Orangtua dijanjikan anaknya tidak diproses hukum dan hanya direhabilitsi. Gadungan
Jumpa Pers Kasus Narkoba Pilot Lion Air di BNN
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap pelaku penipuan senilai Rp600 juta dengan modus mengaku-ngaku sebagai pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pelaku, Asril Indrawan, 56, memeras keluarga pilot Lion Air yang anaknya telah diamankan BNN beberapa waktu lalu karena menggunakan narkoba jenis sabu.
Kepala Sub Direktorat Tanah dan Bangunan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heriawan, menjelaskan pelaku menipu SA, keluarga dari AH, pilot Lion Air.
Pelaku menjanjikan dapat mengurus AH agar tidak diproses hukum dan hanya direhabilitasi di pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Jawa Barat.
"Pelaku saat itu mengaku kepada SA sebagai pejabat BNN dan kenal dengan petinggi BNN yakni Brigadir Jenderal G, Brigadir Jenderal P, dan Inspektur Jenderal A. Lalu tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp600 juta untuk keperluan urusan tersebut," ujar Herry di Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.
Melihat ada kesempatan agar anaknya tidak ditahan, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp450 juta ke rekening pelaku dan Rp150 juta diberikan secara tunai kepada istri Asril yang brinisial N. Setelah uang diterima, ternyata pelaku tidak memenuhi apa yang dijanjikan.
"Karena curiga, dia cek ke BNN apakah ada nama yang bersangkutan di sana. Ternyata tidak ada. Setelah itu, dia langsung lapor ke Polda," kata Herry.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku bekerja sebagai karyawan PT Sucoffindo. Uang senilai Rp600 juta itu sudah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi senilai Rp450 juta dan sebesar Rp100 juta diberikan kepada R dengan transfer melalui tiga rekening berbeda.
Penangkapan sendiri, kata Herry dilakukan pada Minggu 12 Februari 2012 pukul 17.00 di rumah pelaku yang terletak di Jalan Bima Raya Nomor 5 RT.011/001 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pelaku, Asril Indrawan, 56, memeras keluarga pilot Lion Air yang anaknya telah diamankan BNN beberapa waktu lalu karena menggunakan narkoba jenis sabu.
Kepala Sub Direktorat Tanah dan Bangunan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heriawan, menjelaskan pelaku menipu SA, keluarga dari AH, pilot Lion Air.
Pelaku menjanjikan dapat mengurus AH agar tidak diproses hukum dan hanya direhabilitasi di pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Jawa Barat.
"Pelaku saat itu mengaku kepada SA sebagai pejabat BNN dan kenal dengan petinggi BNN yakni Brigadir Jenderal G, Brigadir Jenderal P, dan Inspektur Jenderal A. Lalu tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp600 juta untuk keperluan urusan tersebut," ujar Herry di Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.
Melihat ada kesempatan agar anaknya tidak ditahan, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp450 juta ke rekening pelaku dan Rp150 juta diberikan secara tunai kepada istri Asril yang brinisial N. Setelah uang diterima, ternyata pelaku tidak memenuhi apa yang dijanjikan.
"Karena curiga, dia cek ke BNN apakah ada nama yang bersangkutan di sana. Ternyata tidak ada. Setelah itu, dia langsung lapor ke Polda," kata Herry.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku bekerja sebagai karyawan PT Sucoffindo. Uang senilai Rp600 juta itu sudah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi senilai Rp450 juta dan sebesar Rp100 juta diberikan kepada R dengan transfer melalui tiga rekening berbeda.
Penangkapan sendiri, kata Herry dilakukan pada Minggu 12 Februari 2012 pukul 17.00 di rumah pelaku yang terletak di Jalan Bima Raya Nomor 5 RT.011/001 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar