Polisi telah mengetahui mengapa kendaraan yang dikemudikan Afriyani oleng dan terbalik
Mobil Xenia yang menewaskan 9 orang di Tugu Tani
Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan hasil pemeriksaan laboratorium forensik atas kecelakaan maut Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 2479 XI akan keluar hari ini, Rabu, 1 Februari 2012.
"Mudah-mudahan hari ini hasil labfor keluar, karena penyidiknya kemarin sedang sibuk mengurus kerusuhan Bima. Mereka dari Bima jam 11.00 WIB. Jadi, kita tunggu saja," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto di Jakarta, Rabu 1 Februari 2012.
Dijelaskan Sudarmanto, penelitian laboratorium forensik meliputi semua aspek kejadian--apakah kendaraan menabrak karena faktor jalan atau faktor manusia. Dengan penelitian ini, polisi juga akan mengetahui mengapa kendaraan yang dikemudikan Afriyani bisa miring lalu terbalik, sedangkan para penumpang di dalamnya selamat.
"Daihatsu sudah kasih kesimpulan bahwa mobil tersebut layak digunakan, hanya saja dipacu dengan kecepatan tinggi. Sementara dari ahli telematika Roy Suryo juga sudah memberikan hasilnya. Lalu kami juga meminta pendapat dari beberapa ahli seperti ahli transportasi UI," kata Sudarmanto.
Afriyani Susanti, 29, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan sembilan nyawa pejalan kaki.
Dijerat pasal berlapis UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dia diancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Afriyani juga dijerat dengan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut, Afriyani dan tiga orang teman yang berada di dalam Xenia itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Keempatnya dikenakan pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan terlarang.
"Mudah-mudahan hari ini hasil labfor keluar, karena penyidiknya kemarin sedang sibuk mengurus kerusuhan Bima. Mereka dari Bima jam 11.00 WIB. Jadi, kita tunggu saja," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto di Jakarta, Rabu 1 Februari 2012.
Dijelaskan Sudarmanto, penelitian laboratorium forensik meliputi semua aspek kejadian--apakah kendaraan menabrak karena faktor jalan atau faktor manusia. Dengan penelitian ini, polisi juga akan mengetahui mengapa kendaraan yang dikemudikan Afriyani bisa miring lalu terbalik, sedangkan para penumpang di dalamnya selamat.
"Daihatsu sudah kasih kesimpulan bahwa mobil tersebut layak digunakan, hanya saja dipacu dengan kecepatan tinggi. Sementara dari ahli telematika Roy Suryo juga sudah memberikan hasilnya. Lalu kami juga meminta pendapat dari beberapa ahli seperti ahli transportasi UI," kata Sudarmanto.
Afriyani Susanti, 29, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan sembilan nyawa pejalan kaki.
Dijerat pasal berlapis UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dia diancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Afriyani juga dijerat dengan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut, Afriyani dan tiga orang teman yang berada di dalam Xenia itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Keempatnya dikenakan pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan terlarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar