"Apa tidak menyimpang dia punya perilaku seperti itu."
Pelaku pembunuhan berantai di Nganjuk bermotif cemburu
Kapolda Jawa Timur, Irjen Polisi Hadiatmoko, menyebut Mj (24), tersangka kasus pembunuhan berantai di Nganjuk, Jawa Timur, menderita kelainan.
Mj melakukan aksi sadis, menghabisi satu persatu korban dengan membubuhkan racun tikus di makanan dan minuman yang dihidangkan. "Apa tidak menyimpang dia punya perilaku seperti itu," kata Hadiatmoko di Surabaya, Kamis 16 Februari 2012.
Meski begitu, lanjutnya, proses hukum tetap berjalan sesuai sebagaimana mestinya. Termasuk memeriksa kejiwaan tersangka Mj.
Sementara, semua proses penyidikan dilaksanakan oleh Polres Nganjuk. Menurutnya, Polres Ngajuk siap menuntaskan kasus pembunuhan berantai ini hingga tuntas.
"Saya sudah kontak langsung dengan Kapolres Nganjuk, Anggoro, dia juga mengatakan mampu menyelesaikannya. Polda hanya mem-back up. Tunggu saja perkembangannya," tuturnya.
Dalam kasus ini, Polres Nganjuk menemukan 15 tempat kejadian perkara yang saat ini tengah dalam pemberkasan. Untuk kelancaran itu, Hadiatmoko sudah menurunkan sejumlah personelnya ke Nganjuk.
Sebelumnya, peristiwa mengejutkan itu terkuak setelah dua orang korban yang masih hidup yakni, Muhammad Fa'iz dan Sumartono, melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Termasuk seorang perempuan bernama Warsini, datang ke Mapolres Nganjuk melaporkan suaminya yang lama tidak pulang ke rumah.
Kepada polisi wanita itu menceritakan suaminya, Sudono warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Ngawi, Jatim dua bulan tidak pulang. Sebelumnya, Sudono pamit untuk menemui kerabatnya di Nganjuk.
Setelah sempat dinyatakan buron, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Mj di rumah majikannya, JS yang juga pasangan gay-nya di Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Nganjuk Selasa malam 14 Februari 2012.
Untuk mencari korban lainnya yang belum ditemukan, polres setempat menyebar foto orang-orang yang sebelumnya dilaporkan hilang. "Untuk keperluan penyidikan kita sebar foto orang-orang yang dilaporkan hilang," tegas Anggoro.
Mj melakukan aksi sadis, menghabisi satu persatu korban dengan membubuhkan racun tikus di makanan dan minuman yang dihidangkan. "Apa tidak menyimpang dia punya perilaku seperti itu," kata Hadiatmoko di Surabaya, Kamis 16 Februari 2012.
Meski begitu, lanjutnya, proses hukum tetap berjalan sesuai sebagaimana mestinya. Termasuk memeriksa kejiwaan tersangka Mj.
Sementara, semua proses penyidikan dilaksanakan oleh Polres Nganjuk. Menurutnya, Polres Ngajuk siap menuntaskan kasus pembunuhan berantai ini hingga tuntas.
"Saya sudah kontak langsung dengan Kapolres Nganjuk, Anggoro, dia juga mengatakan mampu menyelesaikannya. Polda hanya mem-back up. Tunggu saja perkembangannya," tuturnya.
Dalam kasus ini, Polres Nganjuk menemukan 15 tempat kejadian perkara yang saat ini tengah dalam pemberkasan. Untuk kelancaran itu, Hadiatmoko sudah menurunkan sejumlah personelnya ke Nganjuk.
Sebelumnya, peristiwa mengejutkan itu terkuak setelah dua orang korban yang masih hidup yakni, Muhammad Fa'iz dan Sumartono, melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Termasuk seorang perempuan bernama Warsini, datang ke Mapolres Nganjuk melaporkan suaminya yang lama tidak pulang ke rumah.
Kepada polisi wanita itu menceritakan suaminya, Sudono warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Ngawi, Jatim dua bulan tidak pulang. Sebelumnya, Sudono pamit untuk menemui kerabatnya di Nganjuk.
Setelah sempat dinyatakan buron, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Mj di rumah majikannya, JS yang juga pasangan gay-nya di Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Nganjuk Selasa malam 14 Februari 2012.
Untuk mencari korban lainnya yang belum ditemukan, polres setempat menyebar foto orang-orang yang sebelumnya dilaporkan hilang. "Untuk keperluan penyidikan kita sebar foto orang-orang yang dilaporkan hilang," tegas Anggoro.
Kasus pembunuhan berantai di Nganjuk, Jawa Timur, terkuak setelah dua korban yang selamat melaporkan kejadian yang menimpanya. Kedua korban selamat itu adalah M Faiz dan Sumartono.
Keduanya menjelaskan ciri-ciri pelaku, yang berlakangan diketahui adalah MJ (24), seorang pembantu rumah tangga.
"Kemudian anggota kita melakukan penangkapan setelah teridentifikasi," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 16 Februari 2012.
Tersangka MJ ditangkap di rumah JS di Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Nganjuk, Jatim, pada Selasa malam 14 Februari 2012. Setelah dikembangkan, tersangka MJ diketahui seorang penyuka sesama jenis atau gay.
Modus tersangka MJ membunuh para korban karena cemburu. JS (45) yang tak lain majikan tersangka, adalah kekasih MJ. JS sendiri, kata Saud, pernah menikah dengan seorang perempuan pada tahun 1992-1996. Namun tidak dikaruniai anak. Sampai akhirnya, MJ menjadi pembantu rumah tangga di rumah JS.
"Tersangka awalnya PRT di rumah JS. Tapi akhirnya mereka berpacaran. JS sebagai perempuannnya, sedangkan MJ sebagai lelakinya," katanya.
Keduanya sudah menjalin kisah asmara sesama jenis selama dua tahun, sejak 2011. Namun, di tengah perjalanannya, tersangka MJ cemburu karena JS diketahui memiliki banyak pacar yang juga pria.
Karena dibakar api cemburu, MJ nekat mencari tahu nomor ponsel pacar-pacar JS melalui handphone milik JS.
"MJ menghubungi korban-korban yang menurutnya pacar atau teman dekat JS. Dihubungi dan diajak ketemuan di suatu tempat di Nganjuk, diajak mutar-mutar. Lalu dikasih makan dan minum yang sudah diracuni, racun tikus timex," jelasnya.
Setelah mendapati korbannya pingsan, pelaku MJ menitipkannya kepada masyarakat setempat dengan alasan akan mencari pertolongan medis. "Dari situ dia menghilang," imbuhnya.
Dari 6 korban yang diracun pada tahun 2012, hanya dua yang masih hidup yakni, M Faiz dan Sumartono. Dari keterangan keduanya-lah, kasus pembunuhan yang dilakukan MJ terkuak.
Tak hanya tahun 2012. Dari keterangan tersangka diketahui, aksi pembunuhannya dilakukan sejak tahun 2011. Pada 2011 korban yang diracuni sebanyak 9 orang dan belum diketahui semua bagaimana nasibnya. Yang pasti korban tewas yang saat ini tercatat di kepolisian ada 4 orang.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 338 KUHP jo 340 jo 365 dan 65 KUHP," kata Saud.
Barang bukti yang diperoleh dari tersangka MJ yakni, 5 buah HP, 3 simcard, sepeda motor Supra 125, helm dan pakaian. Itu yang disita dari tersangka," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar