Negara diduga dirugikan senilai Rp10 miliar
Mantan Rektor IAIN Mataram diduga melakukan tindak korupsi
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memeriksa mantan rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram, Prof Lukmanul Hakim sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan gedung IAIN Mataram.
Lukman yang menjabat sebagai Ketua IAIN yang dulunya STAIN selama dua periode sejak 1997 hingga 2006 itu diperiksa oleh penyidik Polda NTB di ruangan unit II Subdit III Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB selama delapan jam.
Kanit II Subdit III Direskrimsus Polda NTB Komisaris (Polisi) Ferdian Indra Fahmi mengatakan penyidik Polda NTB menyampaikan 65 pertanyaan terhdap Lukman. Meski begitu, polisi tidak langsung menahannya karena masih ada unsur yang belum terpenuhi.
"Belum dilakukan penahanan atas pertimbangan penyidik karena ada unsur yang belum terpenuhi, tapi kami lihat perkembangannya nanti," kata Ferdian kepada wartawan di Mataram, NTB, Kamis, 9 Februari 2011.
Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung IAIN Mataram yang berlokasi di Jempong, Pagutan Kota Mataram. Proyek senilai Rp10 miliar itu bersumber dari dana APBN Perubahan 2006.
Dana itu digunakan untuk membangun tiga unit gedung yakni gedung rektorat, Fakultas Dakwah dan gedung Fakultas Syariah. Proyek tersebut dikelola Kementerian Agama dan pengelola IAIN Mataram dan tidak melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi NTB.
Terkait proyek itu, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Denpasar menggelar pemeriksaan terhadap keuangan proyek pembangunan kampus IAIN Mataram. Hasilnya, BPKP perwakilan Denpasar menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar dari total anggaran Rp10 miliar.
Selain Lukman, polisi juga sudah menetapkan empat tersangka lain yakni mantan rektor IAIN periode 2006-2011 berinisial DR Ashawi, serta HM. Bahkan polisi juga sudah menahan dua orang yang terdiri atas rekanan dan konsultan perusahaan yang membangun gedung IAIN. "Pemeriksaan dua tersangka lainnya kami agendakan pekan depan," ujar Ferdian.
Polisi menangani kasus itu sejak awal 2011 yang dimulai dengan penyelidikan hingga status penyidikan di akhir 2011. Penyidik telah memeriksa 26 orang termasuk dua mantan penjabat Kementerian Agama yakni mantan Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Faisal Tamim dan mantan Kepala Biro Perencanaan Zainal Abidin. Polisi juga memeriksa sebagai saksi kepala biro perencanaan kemenag Achmad Junaidi serta Sekjen Kemenag Bahrul Hayat.
Sementara itu Lukmanul Hakim yang ditemui wartawan usai pemeriksaan enggan berkomentar. Dengan tergesa-gesa Lukmanul Hakim yang didampingi dua orang kuasa hukumnya berlalu dari hadapan wartawan. "Diam itu yang terbaik" kata Lukman dalam bahasa Arab.
Lukman yang menjabat sebagai Ketua IAIN yang dulunya STAIN selama dua periode sejak 1997 hingga 2006 itu diperiksa oleh penyidik Polda NTB di ruangan unit II Subdit III Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB selama delapan jam.
Kanit II Subdit III Direskrimsus Polda NTB Komisaris (Polisi) Ferdian Indra Fahmi mengatakan penyidik Polda NTB menyampaikan 65 pertanyaan terhdap Lukman. Meski begitu, polisi tidak langsung menahannya karena masih ada unsur yang belum terpenuhi.
"Belum dilakukan penahanan atas pertimbangan penyidik karena ada unsur yang belum terpenuhi, tapi kami lihat perkembangannya nanti," kata Ferdian kepada wartawan di Mataram, NTB, Kamis, 9 Februari 2011.
Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung IAIN Mataram yang berlokasi di Jempong, Pagutan Kota Mataram. Proyek senilai Rp10 miliar itu bersumber dari dana APBN Perubahan 2006.
Dana itu digunakan untuk membangun tiga unit gedung yakni gedung rektorat, Fakultas Dakwah dan gedung Fakultas Syariah. Proyek tersebut dikelola Kementerian Agama dan pengelola IAIN Mataram dan tidak melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi NTB.
Terkait proyek itu, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Denpasar menggelar pemeriksaan terhadap keuangan proyek pembangunan kampus IAIN Mataram. Hasilnya, BPKP perwakilan Denpasar menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar dari total anggaran Rp10 miliar.
Selain Lukman, polisi juga sudah menetapkan empat tersangka lain yakni mantan rektor IAIN periode 2006-2011 berinisial DR Ashawi, serta HM. Bahkan polisi juga sudah menahan dua orang yang terdiri atas rekanan dan konsultan perusahaan yang membangun gedung IAIN. "Pemeriksaan dua tersangka lainnya kami agendakan pekan depan," ujar Ferdian.
Polisi menangani kasus itu sejak awal 2011 yang dimulai dengan penyelidikan hingga status penyidikan di akhir 2011. Penyidik telah memeriksa 26 orang termasuk dua mantan penjabat Kementerian Agama yakni mantan Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Faisal Tamim dan mantan Kepala Biro Perencanaan Zainal Abidin. Polisi juga memeriksa sebagai saksi kepala biro perencanaan kemenag Achmad Junaidi serta Sekjen Kemenag Bahrul Hayat.
Sementara itu Lukmanul Hakim yang ditemui wartawan usai pemeriksaan enggan berkomentar. Dengan tergesa-gesa Lukmanul Hakim yang didampingi dua orang kuasa hukumnya berlalu dari hadapan wartawan. "Diam itu yang terbaik" kata Lukman dalam bahasa Arab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar