Tim Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (1/12/2010) malam, menangkap dan menahan Rosmarita, terpidana korupsi perkara Rumah Potong Hewan Medan yang merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Dharmabella Timbasc, mengatakan, penangkapan Rosmarita itu dilakukan di suatu tempat, setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut Dharmabella, Rosmarita semula dihukum dua tahun oleh PN Medan, namun diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sumut. Jaksa lalu mengajukan kasasi, dan MA mengabulkannya dengan menguatkan putusan PN Medan.
'Di MA kami menang, hukuman dua tahun terhadap terpidana Rosmarita di PN Medan dikuatkan,' katanya.
PN Medan juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Medan, Zulkarnaen Daulay dan Sekretaris Lelang, Somok Solin selama dua tahun penjara.
Dalam putusannya ketua majelis hakim PN Medan, Charis Mardianto, menyatakan, Zulkarnaen, Rosmarita, dan Somok Solin terbukti korupsi Rp 1,6 miliar dari anggaran bantuan Pemkot Medan pada 2004-2005 sebesar Rp 7 miliar.
Dana itu diperuntukkan bagi pembangunan dan pengadaan sarana di perusahaan itu. Perbuatan ini dilakukan Zulkarnaen bersama-sama dengan terpidana Rosmarita dan Somok Solin.
Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan kepada ketiga terpidana untuk membayar ganti rugi, dengan jumlah yang berbeda. Zulkarnaen diwajibkan membayar ganti rugi Rp 1,1 miliar, Rosmarita Rp 7,3 juta, dan Somok Solin Rp 1,3 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar