Jika terbukti penyedia dan penyewa bisa dikenakan pasal berlapis
"Begitu mendengar ada informasi temuan tersebut di wilayah hukum Polda Jawa Barat, kami dari Polda Metro Jaya juga langsung bergerak melacak keberadaan situs itu," kata Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru. Kamis 8 Maret 2012.
Dijelaskan Audie, pihaknya terus melakukan patroli di dunia maya dengan mencari situs-situs yang sifatnya membahayakan keselamatan jiwa. Dalam sehari, petugas Cybercrime bisa melacak 100-an situs yang dicurigai berbau tindak kejahatan seperti bisnis seks, sewa pembunuh bayaran, dan lainnya.
Pihak kepolisian, kata dia, tidak bisa menangkap begitu saja penyedia situs sewa jasa pembunuh bayaran. Kecuali jika sudah terjadi transaksi antara orang yang membutuhkan pembunuh bayaran dengan penyedia layanan. "Begitu kami tangkap maka keduanya bisa dijerat pasal berlapis," kata Audie.
Dia mencontohkan, jika dalam situs tersebut sudah tertulis ada sewa pembunuh bayaran untuk pejabat tertentu dan sudah disebutkkan nama pejabatnya, itu bisa dikatakan sebuah tindak pidana. Tetapi kalau belum ada transaksi maka belum bisa dikategorikan tindak pidana. Dan dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dengan menjalani transaksi, kedua belah pihak dianggap melakukan perencanaan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa orang lain," jelas dia.
Bukan cuma Pasal 340 KUHP saja. Pembunuh bayaran atau penyedia situs dapat dijatuhi sanksi dalam Undang-undang Darurat karena memiliki senjata api. Kemudian penyedia situs juga dapat dijerat dengan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Ancamannya sudah pasti berat," kata Audie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar