Rabu, 05 Mei 2010

Ganti Kelamin, lalu Menikah, Akhirnya Masuk Bui...



JAKARTA, DETIKPOS.net - Melihat Alterina Hofan, 32, tampaklah sosok pria. Dia pun menikahi Jane Deviyanti Hadi Puspito, 23. Namun, orangtua Jane yakin Alterina wanita, sehingga melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan identitas jenis kelamin.

Akibat laporan sang mertua, Alterina ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak Jumat (30/4) lalu. Sebagaimana sang mertua, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga yakin bahwa dia berkelamin perempuan, sehinggi mengirimnya ke Rutan Pondok Bambu.

Di pihak lain, Alterina Hofan ngotot bahwa dirinya pria. Kelahiran Jayapura, Papua, ini mengaku lelaki sejati yang berpenis dan bisa ejakulasi; tidak memiliki organ perempuan seperti vagina dan rahim.

“(Vagina) Nggak ada. Rahim nggak ada,” ujarnya, saat ditemui wartawan di Rutan Pondok Bambu, Senin (4/5).

Namun Alterina Hofan juga mengaku, ketika dirinya lahir tanda kejantanan tidak terlihat. Beberapa tahun kemudian, identitas kelelakian itu muncul, namun orangtua Alter sudah mendaftarkannya berkelamin perempuan di akta kelahiran.

Ketika remaja, kelenjar payudara muncul. “Saya juga nggak tahu ketika tiba-tiba hasilnya seperti itu (punya kelenjar payudara, Red),” kata Alter.

Munculnya payudara mengganggu Alter sehingga dia memutuskan melakukan operasi rekonstruksi payudara (masektomi) di Kanada, pada 2006. Dia juga memiliki surat perubahan identitas dari perempuan menjadi lelaki, yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Jayapura, Papua.

Alter mengaku menderita Sindroma Klinefelter. Sindrom ini juga dikenal sebagai kondisi XXY, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pria yang memiliki kromosom X tambahan di sebagian besar sel mereka. Pria lazimnya memiliki kromosom XY, namun pengidap Sindrom Klinefelter memiliki pola XXY.

Awal 2008 Alter di Jakarta mulai mengenal Jane, penderita tuna rungu yang kala itu bersekolah di luar negeri. Sebelumnya, Alterina berkawan dengan ibu Jane, Grace Maria, sebagai sesama anggota Chemical Golf Club di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sejak tahun 2004.

“Saat itu AH (Alterina Hofan, Red) masih berpenampilan fisik wanita, dan mempunyai loker di ruangan yang sama dengan Ibu Maria,” jelas pengacara Maria Grace, Dewi Susianti, dalam penjelasan tertulis kepada detik.com, Selasa (4/5), seraya menyebut bahwa Alter adalah alumni Jurusan Psikologi Universitas Indonesia UI (UI), Jakarta, angkatan 1996.

***

Setelah Alter mengenal Jane, keduanya jatuh cinta. Bahkan akhirnya, tanpa restu orangtua, mereka menikah di Kantor Catatan Sipil Las Vegas, Amerika Serikat (AS), 12 September 2008. Beberapa bulan kemudian mereka kembali ke Jakarta, tinggal di Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang.

Ternyata, mertua Alter tak terima dengan pernikahan tersebut. Pejabat di Universitas Bina Nusantara (Binus Jakarta) –sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta– ini pun melaporkan Alter ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan penculikan. Desember 2009, keduanya ditemukan di Jayapura. Namun polisi akhirnya menghentikan perkara itu karena Alter tak terbukti menculik Jane, lantaran Jane suka rela pergi bersama Alter.

“Kemenangan” pasangan itu ternyata tak berumur panjang. Belakangan, orangtua Jane kembali melaporkan Alter ke Polda Metro Jaya, kali ini dengan tuduhan Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan identitas dalam akta otentik, juncto Pasal 263 KUHP, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selama proses pemeriksaan di Polda Metro, Alter tidak ditahan karena sang istri, Jane, menjaminkan dirinya. Setelah diproses polisi, kasusnya P-21 (lengkap), dan berada di tangan pihak kejaksaan, maka Alter pun ditahan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, dengan dikeluarkannya Surat P-21 dari Kejati DKI Jakarta maka kasus dugaan pemalsuan dan penipuan oleh Alter memenuhi unsur-unsur pidana.

Kini Alter menunggu jadwal persidangan kasusnya. Adapun Jane tetap setia, dan setiap hari menjenguk Alter ke rutan. Jane, yang merasa tidak pernah tertipu oleh Alter, pun meminta bantuan advokat Ibnu Siena Bantayan untuk membela sang suami.

****

Karena persoalan jenis kelamin, saat hendak mulai ditahan, 29 April lalu, Altter sempat dipingpong. Saat itu, dia bersama Jane dan Ibnu Siena Bantayan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Saat itu pula Kejati DKI mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Hofan di Rutan Pondok Bambu.

“Dalam surat penahanan itu Hofan dikatakan berjenis kelamin perempuan tetapi dalam kurung pernah menjadi laki-laki. Ini kan aneh,” kata Ibnu.

Kala itu petugas Rutan Pondok Bambu menolak Alter karena secara fisik penampilannya adalah laki-laki. Dari Rutan Pondok Bambu, dia lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Namun, karena dalam surat penahanan dari kejati dikatakan yang bersangkutan harus ditahan di Rutan Pondok Bambu, LP Cipinang pun menolak.

“Penahanannya dipingpong ke sana ke mari,” kata Ibnu.

Akhirnya, malam itu Alter mendekam di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Baru pada 30 April dia ditahan di Rutan Pondok Bambu setelah pihak Kejati DKI menginstruksikan pihak rutan agar menerima Alter.

Penahanan Hofan di Rutan Pondok Bambu pun menuai protes. Ibnu mengatakan, menurut pihak rutan, Hofan ditahan di ruang penempatan khusus. “Namun, tempatnya ternyata poliklinik. Ini kan benar-benar aneh,” sesalnya.

Ibnu mengatakan, tuduhan pemalsuan identitas terhadap Hofan sama sekali tidak benar. operasi pengangkatan payudara. Menurut Ibnu, sesuai permintaan penyidik Polda Metro Jaya, Alter pernah diperiksa secara forensik oleh ahli forensik dr Mu`nim Idris, 20 Oktober 2009.

Menurut surat Hasil Pemeriksaan Forensik Nomor 1145/TU.FK/X/2009 tertanggal 20 Oktober 2009, yang ditandatangani dr Mu`nim Idris, Hofan dinyatakan sebagai laki-laki yang memiliki kelainan yang dikenal dengan istilah kedokteran Sindroma Klinefelter. “Dia memang sejak lahir adalah laki-laki. Menurut dr Mu`nim, dia hanya memiliki penyakit yang khusus menyerang pria yang disebut Sindroma Klinefelter,” jelasnya.

Di pihak lain, kuasa hukum orangtua Jane, Dewi Susianti, menyatakan Alter bersalah. Menurutnya, Alter melakukan tindakan melanggar hukum, antara lain dengan memanipulasi data.

“Perubahan gender ini tidak pernah diproses secara hukum, dalam arti kata AH tidak pernah mengajukan permohonan apa pun ke pengadilan. Jadi hanya dengan berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK, Red) dari Kelurahan Pondok Pinang yang sudah dimanipulasi datanya, AH meminta kutipan akta lahir baru dari Jayapura. AH berdalih bahwa akta lahir yang lama hilang. Hingga akhirnya keluarlah kutipan akta lahir yang mencantumkan nama Alterina Hofan sebagai anak kedua laki-laki,” 

Tidak ada komentar:

Berita Terhangat | Promosikan Halaman Anda Juga
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...