Pengadilan memutus transeksual tak bisa dibebaskan dalam syariah
Gugatan keempat pria Muslim ini bukan tanpa dasar. LamanBBC, Kamis 11 Oktober 2012 memberitakan, keempat pria yang menganggap dirinya sebagai perempuan ini beberapa kali tertimpa nasib apes. Mereka sudah berulang kali ditahan aparat karena mengenakan baju dan aksesoris yang biasa dipakai perempuan.
Pengalaman buruk itu membuat keempatnya nekat menggugat larangan ini. Mereka pergi ke pengadilan umum dengan harapan besar: membatalkan hukum Syariah Islam yang menyatakan haram bagi pria berpenampilan perempuan.
Namun, Pengadilan Tinggi di Seremban, Negara Bagian Negeri Sembilan, yang menjadi tempat mengadu, menolak mentah-mentah permohonan mereka. Pengadilan memutuskan bahwa transeksual tidak dapat dibebaskan dalam ketentuan Syariah.
Pengadilan tetap menyatakan hukum Syariah--yang digunakan oleh kaum Muslim di pengadilan--sebagai peraturan yang sah. Pengadilan menyatakan sebagai Muslim, keempatnya harus mengikuti hukum Islam. Jika melanggar, maka harus dipenjara atau membayar denda.
Perjuangan pun sia-sia. Keempat waria yang rata-rata berusia 20-an tahun itu kecewa berat. Melalui pengacaranya, Aston Paiva, mereka menyerukan agar pengadilan menegakkan kebebasan berekspresi dan melarang diskriminasi gender.
Aston mengatakan, keempat waria yang berprofesi sebagai perias artis ini kecewa dan bingung atas putusan itu. Keempatnya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda Tentang Artikel diatas?
Silakan komentarnya, Terima Kasih