Salah satu harapan diterapkannya kebijakan SMS interkoneksi berbasis biaya adalah menekan jumlah SMS yang berasal dari gencarnya promosi SMS gratis lintas operator.
Namun tidak semuanya berpendapat demikian. SMS spam tetap akan ada sebelum pemerintah sungguh-sungguh menerapkan kebijakan validasi nomor telekomunikasi prabayar.
"Kalau interkoneksi SMS dimaksudkan akan membendung spam SMS, itu salah besar," sesal praktisi telematika, Sutikno Teguh, kepada detikINET, Kamis (31/5/2012).
Ia menegaskan, oknum penipu maupun pengiklan akan terus mengganggu ketenangan konsumen sepanjang tidak aturan yang tegas akan spam SMS maupun validasi pelanggan pada penjualan nomor kartu perdana prabayar.
"Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) wajib memonitor masalah validasi nomor prabayar. Saat ini masih amburadul dan sering disalahgunakan," tukas Teguh.
Upaya pemerintah dalam menerapkan validasi prabayar memang sudah seringkali dipertanyakan. Karena faktanya di lapangan, banyak pelanggan yang masih belum bersedia mendaftarkan diri secara sukarela ke nomor registrasi 4444 saat melakukan pembelian kartu perdana.
Kondisi ini berbeda di negara lain, seperti di Singapura misalnya. Pelanggan yang membeli kartu prabayar diwajibkan untuk mengisi data diri dengan kartu identitas asli maupun dengan paspor bagi pengunjung dari luar negeri.
"Di Indonesia sayangnya tidak dipaksakan seperti itu. Pelanggan masih bisa mengisi data pribadi asal-asalan. Pakai nama palsu dan nomor identitas sembarangan sesukanya. Apa ini yang dibilang valid? Sementara nomor prabayar yang tersebar sudah lebih dari 200 juta. Berapa yang benar-benar valid?" sesal Teguh.
Namun tidak semuanya berpendapat demikian. SMS spam tetap akan ada sebelum pemerintah sungguh-sungguh menerapkan kebijakan validasi nomor telekomunikasi prabayar.
"Kalau interkoneksi SMS dimaksudkan akan membendung spam SMS, itu salah besar," sesal praktisi telematika, Sutikno Teguh, kepada detikINET, Kamis (31/5/2012).
Ia menegaskan, oknum penipu maupun pengiklan akan terus mengganggu ketenangan konsumen sepanjang tidak aturan yang tegas akan spam SMS maupun validasi pelanggan pada penjualan nomor kartu perdana prabayar.
"Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) wajib memonitor masalah validasi nomor prabayar. Saat ini masih amburadul dan sering disalahgunakan," tukas Teguh.
Upaya pemerintah dalam menerapkan validasi prabayar memang sudah seringkali dipertanyakan. Karena faktanya di lapangan, banyak pelanggan yang masih belum bersedia mendaftarkan diri secara sukarela ke nomor registrasi 4444 saat melakukan pembelian kartu perdana.
Kondisi ini berbeda di negara lain, seperti di Singapura misalnya. Pelanggan yang membeli kartu prabayar diwajibkan untuk mengisi data diri dengan kartu identitas asli maupun dengan paspor bagi pengunjung dari luar negeri.
"Di Indonesia sayangnya tidak dipaksakan seperti itu. Pelanggan masih bisa mengisi data pribadi asal-asalan. Pakai nama palsu dan nomor identitas sembarangan sesukanya. Apa ini yang dibilang valid? Sementara nomor prabayar yang tersebar sudah lebih dari 200 juta. Berapa yang benar-benar valid?" sesal Teguh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda Tentang Artikel diatas?
Silakan komentarnya, Terima Kasih