Itu buntut kekecewaan akibat kenaikan upah tak kunjung ditetapkan
Demonstrasi buruh
Ribuan buruh di Jakarta mengancam menggelar unjuk rasa secara besar-besaran. Itu merupakan buntut kekecewaan mereka akibat kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2012 yang tak kunjung ditetapkan.
Forum Buruh DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, untuk segera menetapkan UMSP DKI 2012 paling lambat pada 13 Februari mendatang.
“Mengapa UMSP belum juga disahkan Gubernur? Padahal, sudah memasuki bulan Februari. Sedangkan, berdasarkan aturan hukum, UMSP sudah harus ditetapkan pada Januari 2012,” kata Juru Bicara Forum Buruh DKI Jakarta, Muhammad Rusdi, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 9 Februari 2012.
Mereka juga menyampaikan petisi yang isinya antara lain meminta segera ditetapkan UMSP DKI 2012 dengan nominal yang lebih tinggi dari daerah penyangga seperti Kota dan Kabupaten Bekasi, dan Tangerang. Alasannya posisi DKI Jakarta sebagai ibukota negara dan barometer bagi daerah lain.
Mereka juga mendesak untuk memasukkan sektor retail dalam UMSP DKI 2012, seperti yang sudah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan DKI pada 25 Januari lalu. Selain itu, juga memasukkan delapan perusahaan sektor logam--yang sempat tertunda--dalam UMSP 2012.
“Kami juga kecewa kepada Dewan Pengupahan DKI yang menganulir masuknya sektor retail ke dalam UMSP 2012. Padahal sektor ini sudah dijanjikan masuk sejak tahun 2010,” ujarnya.
Jika pada 13 Februari 2012, besaran kenaikan UMSP DKI 2012 belum disahkan, Rusdi menyatakan Forum Buruh DKI Jakarta akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Balaikota DKI selama dua hari, 13-14 Februari 2012.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Deded Sukandar, menerangkan rekomendasi kenaikan UMSP DKI 2012 telah diserahkan ke tim verbal Gubernur DKI Jakarta pada 10 hari lalu, atau Senin, 30 Januari 2012.
“Saya tidak tahu sudah sampai mana proses verbalnya. Sebab, prosedurnya harus ditandatangani Asisten Perekonomian terlebih dahulu, baru ditandatangani Sekretaris Daerah dan terakhir ditandatangani Gubernur,” ucap Deded.
Sedangkan Asisten Sekretaris Daerah DKI Jakarta bidang Perekonomian dan Administrasi, Hasan Basri Saleh, meminta pekerja bersabar menunggu pengesahan UMSP DKI 2012.
“Sudah dalam proses verbal, jadi tinggal tunggu waktu pengesahannya. Karena kami harus memeriksa dulu rekomendasi tersebut sebelum ditandatangani. Lagi pula, UMSP DKI 2012 itu berlaku surut. Jadi tetap akan dibayarkan mulai dari Januari 2012,” ucapnya.
Forum Buruh DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, untuk segera menetapkan UMSP DKI 2012 paling lambat pada 13 Februari mendatang.
“Mengapa UMSP belum juga disahkan Gubernur? Padahal, sudah memasuki bulan Februari. Sedangkan, berdasarkan aturan hukum, UMSP sudah harus ditetapkan pada Januari 2012,” kata Juru Bicara Forum Buruh DKI Jakarta, Muhammad Rusdi, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 9 Februari 2012.
Mereka juga menyampaikan petisi yang isinya antara lain meminta segera ditetapkan UMSP DKI 2012 dengan nominal yang lebih tinggi dari daerah penyangga seperti Kota dan Kabupaten Bekasi, dan Tangerang. Alasannya posisi DKI Jakarta sebagai ibukota negara dan barometer bagi daerah lain.
Mereka juga mendesak untuk memasukkan sektor retail dalam UMSP DKI 2012, seperti yang sudah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan DKI pada 25 Januari lalu. Selain itu, juga memasukkan delapan perusahaan sektor logam--yang sempat tertunda--dalam UMSP 2012.
“Kami juga kecewa kepada Dewan Pengupahan DKI yang menganulir masuknya sektor retail ke dalam UMSP 2012. Padahal sektor ini sudah dijanjikan masuk sejak tahun 2010,” ujarnya.
Jika pada 13 Februari 2012, besaran kenaikan UMSP DKI 2012 belum disahkan, Rusdi menyatakan Forum Buruh DKI Jakarta akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Balaikota DKI selama dua hari, 13-14 Februari 2012.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Deded Sukandar, menerangkan rekomendasi kenaikan UMSP DKI 2012 telah diserahkan ke tim verbal Gubernur DKI Jakarta pada 10 hari lalu, atau Senin, 30 Januari 2012.
“Saya tidak tahu sudah sampai mana proses verbalnya. Sebab, prosedurnya harus ditandatangani Asisten Perekonomian terlebih dahulu, baru ditandatangani Sekretaris Daerah dan terakhir ditandatangani Gubernur,” ucap Deded.
Sedangkan Asisten Sekretaris Daerah DKI Jakarta bidang Perekonomian dan Administrasi, Hasan Basri Saleh, meminta pekerja bersabar menunggu pengesahan UMSP DKI 2012.
“Sudah dalam proses verbal, jadi tinggal tunggu waktu pengesahannya. Karena kami harus memeriksa dulu rekomendasi tersebut sebelum ditandatangani. Lagi pula, UMSP DKI 2012 itu berlaku surut. Jadi tetap akan dibayarkan mulai dari Januari 2012,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda Tentang Artikel diatas?
Silakan komentarnya, Terima Kasih