ILO menyatakan hanya 21,8% buruh yang mengetahui istilah perburuhan internasional
ILO menyatakan, hanya 21,8% buruh yang mengetahui istilah perburuhan internasional
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyatakan bahwa mayoritas buruh di Indonesia tidak mengetahui istilah standar perburuhan internasional.
Peneliti dari ILO, Graeme Buckley, mengungkapkan sebanyak 78,2 persen buruh yang masuk dalam serikat pekerja pun mengaku tidak mengetahui istilah perburuhan internasional. "Mayoritas pekerja yang tidak tahu berasal dari anggota serikat, dan 45 persen pengurus serikat tidak tahu istilah tersebut," katanya dalam laporan survei Persepsi Pekerja Terhadap Pendukung Keberlanjutan Usaha di Indonesia oleh ILO di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis 9 Februari 2012.
Dalam laporan itu, hanya 21,8 persen buruh yang mengetahui istilah perburuhan internasional. Kemudian, terkait pengetahuan buruh mengenai tripartisme, sebanyak 54,2 persen buruh memiliki pengetahuan bahwa Undang-Undang ketenagakerjaan dibuat melalui dialog tripartisme antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Namun, 25 persen buruh bahkan tidak mengetahui apa itu tripartisme dan sebanyak 20,8 anggota serikat pekerja mengaku tidak tahu mengenai tripartisme.
Sementara itu, sebanyak 57,3 persen buruh berpendapat bahwa pemerintah kurang adil dalam dialog tripartit. Hal ini terkait persepsi buruh mengenai peran pemerintah dalam menangani perselisihan dan perundingan yang adil. Sebanyak 54,4 persen --dari 41,2 persen buruh yang tahu peran pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan-- berpendapat bahwa pemerintah berlaku tidak adil dalam penyelesaian perselisihan perburuhan.
Survei ini dilakukan terhadap serikat pekerja yang bergabung dalam empat konfederasi serikat pekerja yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI Pasar Minggu), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI Kalibata), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Survei dilaksanakan terhadap 216 orang pekerja di tujuh perusahaan di Jabodetabek yang terdiri dari tiga perusahaan garmen, dua perusahaan elektronik dan dua perusahaan otomotif.
Mayoritas responden (86 persen) dalam survei ini adalah pekerja tetap, 64 persen di antaranya sudah bekerja di perusahaan masing-masing selama lebih dari 10 tahun.
Peneliti dari ILO, Graeme Buckley, mengungkapkan sebanyak 78,2 persen buruh yang masuk dalam serikat pekerja pun mengaku tidak mengetahui istilah perburuhan internasional. "Mayoritas pekerja yang tidak tahu berasal dari anggota serikat, dan 45 persen pengurus serikat tidak tahu istilah tersebut," katanya dalam laporan survei Persepsi Pekerja Terhadap Pendukung Keberlanjutan Usaha di Indonesia oleh ILO di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis 9 Februari 2012.
Dalam laporan itu, hanya 21,8 persen buruh yang mengetahui istilah perburuhan internasional. Kemudian, terkait pengetahuan buruh mengenai tripartisme, sebanyak 54,2 persen buruh memiliki pengetahuan bahwa Undang-Undang ketenagakerjaan dibuat melalui dialog tripartisme antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Namun, 25 persen buruh bahkan tidak mengetahui apa itu tripartisme dan sebanyak 20,8 anggota serikat pekerja mengaku tidak tahu mengenai tripartisme.
Sementara itu, sebanyak 57,3 persen buruh berpendapat bahwa pemerintah kurang adil dalam dialog tripartit. Hal ini terkait persepsi buruh mengenai peran pemerintah dalam menangani perselisihan dan perundingan yang adil. Sebanyak 54,4 persen --dari 41,2 persen buruh yang tahu peran pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan-- berpendapat bahwa pemerintah berlaku tidak adil dalam penyelesaian perselisihan perburuhan.
Survei ini dilakukan terhadap serikat pekerja yang bergabung dalam empat konfederasi serikat pekerja yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI Pasar Minggu), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI Kalibata), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Survei dilaksanakan terhadap 216 orang pekerja di tujuh perusahaan di Jabodetabek yang terdiri dari tiga perusahaan garmen, dua perusahaan elektronik dan dua perusahaan otomotif.
Mayoritas responden (86 persen) dalam survei ini adalah pekerja tetap, 64 persen di antaranya sudah bekerja di perusahaan masing-masing selama lebih dari 10 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda Tentang Artikel diatas?
Silakan komentarnya, Terima Kasih